Unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah Data. Data merupakan awal dari perencanaan, pelaksanaan dan atau evaluasi sebuah program. Kesalahan data dan atau tidak tersedianya data berimplikasi terhadap salahnya perencanaan yang dapat berarti merencanakan sebuah kegagalan.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menempatkan Diskominfotik Sebagai Walidata, dimana dalam pasal 21 Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung mempunyai tugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat Daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; menyebarluaskan Data dan Metadata di Portal Satu Data Indonesia; dan membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah memerlukan sistem yang dapat menghasilkan dan menyebarluaskan data secara real time, berkesinambungan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem tersebut juga harus mengacu pada Konsep Satu Data Indonesia yang terjabar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Dalam E-Database SIPD, terdapat jenis data yang menjadi urusan masing-masing Orgarnisasi Pemerintah Daerah, termasuk standar pelayanan minimum yang harus dimiliki oleh Kecamatan.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statstik Kabupten Lombok Barat dalam hal ini Bidang Statistik Sektoral memegang peranan penting dan stragetis dalam menyiapkan Satudata Lombok Barat melalui tersedianya data yang dapat diakses secara real time, berkesinambungan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan performa suatu daerah melalui kaidah-kaidah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Statistik memberikan data mengenai perkembangan suatu kondisi, baik kondis yang menurun, tetap atau stabil dan juga perkembangan yang meningkat. Dengan demikian pengambilan kebijakan dapat mengambil langkah-langkah konstruktif untuk kemajuan pembangunan daerah. Penerapan teknologi informasi sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu pelayanan public dan membantu dalam proses pengolahan data. Salah satu upaya untuk mengimplementasikan open data dan atau keterbukaan informasi publik yaitu melalui suatu Sistem Informasi Satu Data Lombok Barat yang di sebut dengan Sistem Informasi Warung Data (SI-WARTA).
Program aplikasi Sistem Informasi Warung Data (SI-WARTA) ini pada dasarnya dibangun untuk menjadi pusat data mengenai Data Statistik Sektoral Organisasi Perangkat Daerah khsusnya pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain menjadi pusat data, aplikasi ini juga digunakan untuk pengumpulan data dan diseminasi atau penyebaran informasi kepada publik mengenai data-data sektoral pada Organisasi Perangkat Daerah. Program Aplikasi SI-WARTA dibuat menggunakan sistem berbasis web yang dapat diakses melalui berbagai peramban web, seperti Chrome, Mozilla Firefox, Operat, dll.
Program ini dibuat untuk melaksanakan kebijakan Satu Data Indonesia dalam mendukung sistem statistik nasional serta mendorong keterbukaan dan transparansi data melalui upaya manajemen dan penjaminan kualitas dan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi, proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta.
Sebelum program ini dibuat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat, dalam hal ini Bidang Statistik Sektoral kesulitan dalam hal melakukan pengumpulan data ataupun desiminasi data. Alih – alihkan dapat melaksanakan kebijakan Satu Data Indonesia malahan Bidang Statistik Sektoral terkendala saat melakukan proses publikasi data karena data yang diberikan oleh produsen data terkadang tidak sesuai format yang telah ditentukan dan terkadang data yang diberikan tidak konsisten. Selain itu Bidang Statistik Sektoral juga harus memberikan data – data sektoral itu kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Barat untuk dijadikan bahan pembuatan Buku Lombok Barat dalam Angka. Jadi untuk menyediakan data yang realtime saja kita tidak mampu karena keterbatasan sarana, publikasi data dilakukan hanya pada akhir tahun saja dalam bentuk Buku Data Sektoral Lombok Barat.
Program ini berdampak signifikan terhadap ketersediaan data – data sektoral masing – masing perangkat daerah yang dimana data – data tersebut dapat di konsumsi atau digunakan oleh masyarakat umum atau Pemerintah Daerah guna menjadi bahan acuan penelitian maupun untuk dijadikan sebagai alat ukur/ penilaian oleh pemangku kebijakan dalam mengambil kebijakan untuk perencanaan pembangunan daerah. Dalam aplikasi tersedia 1.037 jenis data yang secara periodik akan diisi oleh masing – masing operator/ produsen data pada perangkat daerah yang terdaftar di dalam aplikasi. Terdapat 44 Instansi yang berkontribusi dalam memproduksi ketersediaan data di dalam aplikasi ini. Data yang terpublikasi di dalam aplikasi sudah melalui tahapan verifikasi dari penanggung jawab, dalam hal ini kepala perangkat daerah yang memproduksi data dan verifikasi dari wali data, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat. Dalam aplikasi ini data – data yang telah terpublikasi ditampilkan dalam bentuk visualisasi data dan metadata yang dapat di unduh serta data yang ditampilkan adalah data periodik berdasarkan klasifikasi bulanan maupun tahunan.
Data yang diperoleh dari sistem ini bisa terlihat langsung setiap hari dan dievaluasi sesuai kebutuhan, dikarenakan oleh Prinsip yang ada dalam penggunaan aplikasi sistem informasi warung data adalah prinsip DESA (data existing sustainable dan akuntable). Organisasi Perangkat daerah dapat melakukan self evaluation secara berkala dan dapat memposisikan diri pada level apa terkait keterbukaan data. Dengan demikian terdapat dampak pengiring berupa motivasi untuk selalu menyediakan data yang dibutuhkan baik secara individu maupun lembaga.
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Sistem Informasi Warung data (SI-WARTA) selalu dilakukan secara terus menerus sebagai upaya untuk meningkatkan kemajuan dan keberhasilannya. Kegiatan tersebut dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu :
Program atau inovasi ini berhasil sejalan dengan konsep Satu Data Indonesia dan berkat inovasi ini juga Forum Satu Data Tingkat Daerah berhasil terbentuk yang dimana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Barat Sebagai Walidata Pendukung, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat Sebagai Walidata dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Barat sebagai Pembina Data.
Sejauh ini jumlah data yang telah terpublikasi adalah 5.360 data yang sudah siap di akses ataupun di unduh oleh pengguna manfaat. Dari sisi pengguna manfaat, aplikasi ini telah dikunjungi oleh pengguna manfaat sebanyak 69.191 dan rata – rata pengunjung harian sekitar 123.
Antusias pengguna manfaat juga sangat bagus terlihat dari beberapa permintaan data dari layanan pengaduan yang telah kami sediakan, pada Desember 2021 terdapat 23 permintaan data dan pada Desember 2022 terdapat 33 permintaan dan pengaduan, data yang diminta beragam mulai dari data topologi daerah perkecamatan, jumlah kasus malaria di kabupaten Lombok barat dll.
Pada tahun 2021 program ini mendapatkan Rekomendasi Kegiatan Statistik (rekomendasi dapat diunduh dari laman satudata.lombokbaratkab.go.id) dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Barat karena program ini sangat membantu dan bermanfaat bagi BPS Kabupaten Lombok Barat dalam proses pengumpulan data yang dimana data – data pada program ini dijadikan acuan untuk membuat Buku Lombok Barat Dalam Angkat yang diterbitkan langsung oleh BPS Kabupaten Lombok Barat.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam hal merancang, melaksanakan dan mengevaluasi inovasi ini adalah kepala Dinas, Kepala Bidang, unsur tenaga fungsional tertentu dan fungsional umum serta pihak lainnya yang membuat sistem informasi berbasis online ini tetap dalam performa baik. Jika dalam pemanfaatan ada kendala maka user dapat memberikamn saran untuk bahan evaluasi dari sistem tersebut demi perbaikan yang lebih baik kedepannya.
Inovasi ini menggunakan sumber daya manusia yang dimiliki oleh diskominfotik yang dikuatkan oleh penugasan dari kepala dinas dan keputusan bupati. Teknik/strategi pendelegasian tugas oleh pimpinan daerah melalui keputusan resmi kepala daerah merupakan hal baik yang bisa diikuti oleh instansi lainnya. Motivasi dan tanggung jawab aparatur sipil negara yang mendapat delegasi langsung dari kepala daerah, sekretaris daerah memiliki dampak yang sangat efektif dalam penyelesaian tugas.
Pola atau strategi Pengimbasan digunakan agara memberikan dampak berkelanjutan bagi operator data yang ada di setiap perangkat daerah. Organisasi perangkat daerah yang berjumlah 32 (tiga puluh dua) kami kelompokkan menjadi empat bidang yang serumpun, antara lain: Bidang Sosial Budaya, Bidang Ekonomi, Bidang Infrastruktur dan Bidang Politik, hukum, keamanan dan lainnya. Pengelompokkan dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam proses pengimbasan, dimana masing-masing bidang diketuai oleh satu OPD yang dipilih oleh anggoita masing-masing bidang.
Pemantauan sistem imbas kami lakukan dengan Strategi monitoring keterisian data. Tahap awal, petugas data atau operator di masing-masing perangkat daerah kami undang untuk mendapat bimbingan teknis terkait pengoperasian, disamping bisa dengan cara mandiri sesuai buku pedoman yang telah dibuat.
Kode | Nama |
---|---|
520101 | Gerung |
520102 | Kediri |
520103 | Narmada |
520107 | Sekotong |
520108 | Labuapi |
520109 | Gunungsari |
520112 | Lingsar |
520113 | Lembar |
520114 | Batu Layar |
520115 | Kuripan |