Usaha Mikro Bidang Pertanian Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Usaha Mikro Bidang Pertanian Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Konsep Definisi | Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021). Usaha mikro bidang pertanian adalah usaha milik orang perorangan dan/atau usaha perorangan yang bergerak dalam bidang pertanian seperti : menanam padi, jagung, umbi - umbian, dan kacang - kacangan. |
Kegunaan | untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hasil pertanian |
Referensi Data | DISKOP-UKM KABUPATEN LOMBOK BARAT |
Standar Data |