Usaha Mikro Bidang Perkebunan Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Usaha Mikro Bidang Perkebunan Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Konsep Definisi | Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021). Usaha mikro bidang perkebunan adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang bergerak dalam bidang perkebunan seperti pembibitan bunga dan buah - buahan. |
Kegunaan | Menumbuhkan wirausah di bidang perkebunan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatakan bibit bunga dan buah - buahan |
Referensi Data | BISKOP-UKM KABUPATEN LOMBOK BARAT |
Standar Data |