Usaha Mikro Bidang Perbengkelan Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Usaha Mikro Bidang Perbengkelan Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Konsep Definisi | Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkop UKM NOmor 3 Tahun 2021). Usaha mikro bidang perbengkelan adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang bergerak dalam bidang perbengkelan seperti ssaha perbengkelen mobil dan sepeda motor. |
Kegunaan | sebagai tempat dimana di dalamnya terjadi aktifitas kegiatan perbengkelan yang meliputi perawatan guna menjaga keawetan mobil dan sepeda motor untuk perbaikan guna memperbaiki segala sesuat |
Referensi Data | DISKOP-UKM KABUPATEN LOMBOK BARAT |
Standar Data |