Usaha Mikro Bidang Olahan Makanan Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Usaha Mikro Bidang Olahan Makanan Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Konsep Definisi | Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021). Usaha mikro bidang olahan makanan adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang bergerak dalam bidang olahan makanan seperti membuat berbagai jenis makanan olahan seperti : kue basah, kue kering, keripik, dodol dll |
Kegunaan | untuk mempermudah masyarakat memilih, memilah dan membeli berbagai macam produk olahan makanan |
Referensi Data | DISKOP-UKM KABUPATEN LOMBOK BARAT |
Standar Data |