Usaha Mikro Bidang Kuliner Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Usaha Mikro Bidang Kuliner Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Konsep Definisi | Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021). Usaha mikro bidang kuliner adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang bergerak dalam bidang kuliner sepert usaha catering ( rumah makan atau warung makan siap saji ). |
Kegunaan | untuk meningkatkan potensi Usaha Mikro kecil bidang kuiliner melalui strategi pemasaran |
Referensi Data | DISKOP-UKM KABUPATEN LOMBOK BARAT |
Standar Data |