Usaha Mikro Bidang Kerajinan Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Usaha Mikro Bidang Kerajinan Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Konsep Definisi | Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Permberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkop UKM nomor 3 Tahun 2021). Usaha mikro bidang kerajinan adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang bergerak di bidang kerajinan seperti membuat anyaman tali kur, tali sumpe, anyaman bambu, anyaman rotan, anyaman ketak, tanah liat dll. |
Kegunaan | untuk mengembangkan bakat dan hasil dari kerajinan tersebut dapat di peroleh olek masyarakat pada umumnya |
Referensi Data | DISKOP-UKM KABUPATEN LOMBOK BARAT |
Standar Data |