Teknisi Pelayanan Darah
Nama Data | Teknisi Pelayanan Darah |
Sumber Data | Rumah Sakit Awet Muda Narmada |
Konsep Definisi | Tenaga kesehatan yang mengabdikan diri dalam bidang pelayanan darah dan telah lulus pendidikan tinggi dengan peminatan Teknologi Bank Darah sesuai ketentuan perundang-undangan. Memiliki tugas upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis, pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. |
Kegunaan | Mengetahui Jumlah Teknisi Pelayan Darah |
Referensi Data | UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/410/2020 TENTANG STANDAR PROFESI TEKNISI PELAYANAN DARAH |
Standar Data |