Sistem Peringatan Dini Lainnya
Nama Data | Sistem Peringatan Dini Lainnya |
Sumber Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Konsep Definisi | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). |
Kegunaan | pengurangan resiko dampak pada masyarakat |
Referensi Data | Badan Penanggunalan Bencana Daerah Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |