Rincian Teknis Rintek Limbah B3
Nama Data | Rincian Teknis Rintek Limbah B3 |
Sumber Data | Dinas Lingkungan Hidup |
Konsep Definisi | Berdasarkan Pasal 285 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan Limbah B3 yang dimuat di dalam Persetujuan Lingkungan bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3. |
Kegunaan | Untuk mengintegrasikan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Salah satu jenis persetujuan teknis yang wajib diperoleh oleh pemerintah sebagai pr |
Referensi Data | Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) |
Standar Data |