Pustakawan Dan Tenaga Pengelola Perpustakaan
Nama Data | Pustakawan Dan Tenaga Pengelola Perpustakaan |
Sumber Data | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
Konsep Definisi | Pustakawan adalah seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. sedangkan Tenaga Pengelola Perpustakaan (tenaga teknis Perpustakaan) adalah seseorang yang telah diangkat/ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk menjabat atau melaksanakan tugas-tugas sehubungan dengan penyelenggaraan perpustakaan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya tenaga teknis komputer, audiovisual, ketatausahaan dan lain-lain. di Kabupaten Lombok Barat, tenaga Pustakawan sangat sedikit dan hanya terdapat di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat. adapun Perpustakaan diluar Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat seperti Perpustakaan Desa/Kelurahan, Sekolah, dan Perpustakaan-Perpustakaan lainnya belum bisa disebut tenaga "Pustakawan" karena belum memperoleh/memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan kepustakawanan, hanya sebatas tenaga Pengelola Perpustakaan saja. |
Kegunaan | untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai jumlah Pustakawan dan Tenaga Pengelola Perpustakaan (tenaga teknis Perpustakaan) yang berada di Lingkup Kabupaten Lombok Barat. |
Referensi Data | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |