Persentase penyelesaian kasus pengaduan dan perlindungan perempuan dan anak
Nama Data | Persentase penyelesaian kasus pengaduan dan perlindungan perempuan dan anak |
Sumber Data | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Konsep Definisi | Perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya (Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022). Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022). Pengaduan masyarakat adalah fungsi layanan untuk menerima laporan masyarakat atas kasus perempuan dan anak yang diterima oleh UPTD PPA (Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022). Persentase penyelesaian kasus pengaduan dan perlindungan perempuan dan anak adalah merupakan pembagi antara jumlah pengaduan kasus perempuan dan anak yang masuk, dibagi dengan jumlah pengaduan kasus yang ditangani. |
Kegunaan | Untuk mengetahuai kasus pengaduan dan perlindungan perempuan dan anak |
Referensi Data | Laporan kejadian kasus kekerasan anak |
Standar Data |