Persentase Penegakan PERDA yang ditangani
Nama Data | Persentase Penegakan PERDA yang ditangani |
Sumber Data | Satuan Polisi Pamong Praja |
Konsep Definisi | Pelanggaran Perda adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggara dan menyimpang yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran. Operasi Yustisi adalah rangkaian tindakan hukum oleh pemerintah daerah dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sekaligus penindakan atas dugaan pelanggaran pelanggaran Perda dan/atau Perkada yang mengandung unsur pidana. Operasi Non-Yustisi adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan dan tidak sampai proses peradilan. Pelanggaran Perda yang tertangani adalah jumlah kasus pelanggaran Perda dan/atau Perkada yang telah ditangani menggunakan serangkaian proses operasi Yustisi maupun Non-Yustisi. Rumus: Jumlah pelanggaran perda / Jumlah pelanggaran perda yang tertangani x 100 |
Kegunaan | Untuk mengetahui tingkat penanganan terhadap Perda/ Perkada |
Referensi Data | |
Standar Data |