Persentase OPD yang dibina dalam melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan
Nama Data | Persentase OPD yang dibina dalam melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan |
Sumber Data | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
Konsep Definisi | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara (Perbub Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2019). Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu (Perbub Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2019). Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejahteraan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langusng oleh arsip nasional republik indonesia dan/atau lembaga kearsipan (Perbub Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2019). Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengelolaan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan daerah (Perbub Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2019). Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip (Perbub Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2019). Persentase OPD yang dibina dalam melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan adalah OPD yang telah dibina oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat dalam melaksanakan pengelolaan arsip dinamis maupun arsip statis sesuai ketentutan peraturan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan dinyatakan dalam persentase. Rumus: Persentase OPD terbina = (OPD Terbina : Seluruh OPD) x 100. |
Kegunaan | Mengetahui persentase OPD yang telah dibina |
Referensi Data | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |