Persentase Keterbukaan Informasi Publik
Nama Data | Persentase Keterbukaan Informasi Publik |
Sumber Data | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik |
Konsep Definisi | Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik. Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang: 1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik 2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana 3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas 4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. Cakupan penilaain dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai berikut: 1. Informatif (90-100) 2. Menuju Informatif (80-89.9) 3. Cukup Informatif (60-79.9) 4. Kurang Informatif (40-59.9) 5. Tidak Informatif (30-49.9) Data Persentase keterbukaan informasi publik dalah data yang digunakan untuk melihat nilai keterbukaan informasi publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan. |
Kegunaan | Untuk mengetahui jumlah persentase dalam penyampaian informasi secara transparan |
Referensi Data | Bidang IKP Diskominfotik Lobar |
Standar Data |