Persentase Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air
Nama Data | Persentase Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air |
Sumber Data | Dinas Lingkungan Hidup |
Konsep Definisi | Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perbuahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah tidak termasuk dalam pengertian air yang terdapat di laut. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini yaitu aquifier, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, parit dan muara. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkanya makhluk hidup, zat, energi, dan/ata komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha danatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Persentase jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencemaran air adalah Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memenuhi persyaratan perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau ke tanah, dimana pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai peraturan perundangan yang berlaku. |
Kegunaan | untuk mengetahui Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air |
Referensi Data | Dinas Lingkuangan Hidup Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |