Persentase Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara
Nama Data | Persentase Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara |
Sumber Data | Dinas Lingkungan Hidup |
Konsep Definisi | Persentase Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan Sumber Tidak Bergerak yang Telah Memenuhi Persyaratan Administrasi dan Teknis Pengendalian Pencemaran Udara dihitung dengan cara menghitung : Jumlah usaha atau kegiatan yang taat administrasi dan teknis pencegahan pencemaran udara di bagi jumlah usaha atau kegiatan yang diawasi dikali 100 persen |
Kegunaan | Untuk mengetahui jumlah usaha yang taat administrasi dan teknis pencegahan pencemaran udara |
Referensi Data | |
Standar Data |