Perpustakaan Memenuhi Standar
Nama Data | Perpustakaan Memenuhi Standar |
Sumber Data | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
Konsep Definisi | perpustakaan-Perpustakaan baik itu Perpustakaan umum, Desa/Kelurahan, Sekolah dan Perpustakaan-Perpustakaan Lainnya yang telah memenuhi acuan tentang persyaratan atau ketentuan minimal dalam penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di wilayah NKRI. Standar Perpustakaan itu berbeda-beda terkait persyaratan atau ketentuan minimal nya tergantung dari jenis Perpustakaannya. misalnya saja Perpustakaan Sekolah, syarat dan ketentuannya harus menyediakan ruang dengan luas sekurang-kurangnya untuk SD/MI 56 m2, untuk SMP/MTS 126 m2; untuk SMA, MA, SMK dan MAK 168 m2. Area koleksi seluas 45% dari ruang yang tersedia. Area pengguna seluas 25% dari ruang yang tersedia. untuk informasi, Pengajuan Pendataan Perpustakaan-Perpustakaan yang memenuhi standar yang berada di Lingkup Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan per tahun 2021. artinya, di tahun-tahun sebelumnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Barat belum bisa (belum mampu) melaksanakan ketentuan tersebut karena beratnya ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perpustakaan untuk bisa mencapai hal tersebut. adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh sebuah Perpustakaan untuk bisa disebut sebagai perpustakaan yang memenuhi standar terdiri atas: standar koleksi perpustakaan, standar sarana prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan. |
Kegunaan | untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai jumlah perpustakaan-Perpustakaan di Kabupaten Lombok Barat yang telah memenuhi persyaratan dan standar ketentuan minimal yang telah di |
Referensi Data | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, Kantor Agama Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |