Pengungsi Akibat Bencana
Nama Data | Pengungsi Akibat Bencana |
Sumber Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Konsep Definisi | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam amupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). |
Kegunaan | identifikasi dalam rangka penentuan kebijakan |
Referensi Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |