Penerimaan Pembiayaan Menurut Jenis Penerimaan
Nama Data | Penerimaan Pembiayaan Menurut Jenis Penerimaan |
Sumber Data | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
Konsep Definisi | Penerimaan Pembiayaan didasarkan pada Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, terdiri dari: 1. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan 3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan 4. Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan |
Kegunaan | Jumlah Penerimaan Pembiayaan |
Referensi Data | |
Standar Data |