Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Melalui APDB 1
Nama Data | Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Melalui APDB 1 |
Sumber Data | Dinas Sosial |
Konsep Definisi | Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuranya dibayar oleh pemerintah (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Bantuan iuran jaminan kesehatan adalah iuran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya (Permensos NOmor 21 Tahun 2019). Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD 1 adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan melalui APBD 1. Catatan: Data berhenti diproduksi per tahun 2023 karena diganti ke Program Universal Health Coverage (UHC). |
Kegunaan | sebagai jaminan kesehatan masyarakat |
Referensi Data | Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |