Penduduk Wajib KTP
Nama Data | Penduduk Wajib KTP |
Sumber Data | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Konsep Definisi | Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah. |
Kegunaan | Untuk mengetahui jumlah penduduk yang Wajib KTP |
Referensi Data | Data Konsolidasi Bersih (DKB) di Download melalui File Transfer Protocol (FTP) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI |
Standar Data |