Penduduk Sebagai Tukang Gigi
Nama Data | Penduduk Sebagai Tukang Gigi |
Sumber Data | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Konsep Definisi | Pekerjaan menjadi seorang tukang gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan an Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi ("Permenkes 39/2014"). Tukang Gigi sendiri menurut pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014 merupakan orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. |
Kegunaan | Untuk Mengetahui perbedaan jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan |
Referensi Data | Data Konsolidasi Bersih (DKB) di Download melalui File Transfer Protocol (FTP) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI |
Standar Data |