Penduduk Sebagai Karyawan BUMN
Nama Data | Penduduk Sebagai Karyawan BUMN |
Sumber Data | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Konsep Definisi | Dalam PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Namun, pada BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi PNS, seperti bunyi Pasal 95. Karena itu, tak ada aturan yang mengatur besaran pasti gaji pegawai BUMN, tetapi didasarkan atas kesepakatan dalam PKB. |
Kegunaan | Untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk berdasarkan Pekerjaan |
Referensi Data | Data Konsolidasi Bersih (DKB) di Download melalui File Transfer Protocol (FTP) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI |
Standar Data |