Penduduk Belum Memiliki Akta Kelahiran
Nama Data | Penduduk Belum Memiliki Akta Kelahiran |
Sumber Data | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Konsep Definisi | Penduduk yang Belum Memiliki Akta Kelahiran. Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. |
Kegunaan | Untuk mengetahui jumlah penduduk yang belum memiliki Akta Kelahiran |
Referensi Data | Data Konsolidasi Bersih (DKB) di Download melalui File Transfer Protocol (FTP) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI |
Standar Data |