Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Konsep Definisi | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja. |
Kegunaan | Kemenaker pastikan pekerja PHK mendapat 3 manfaat Sesuai PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyenggaraan JKP |
Referensi Data | PP No. 37 tahun 2021, UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja |
Standar Data |