Pasar Tradisional Dikelola Pemerintah Menurut Jenis Bangunan
Nama Data | Pasar Tradisional Dikelola Pemerintah Menurut Jenis Bangunan |
Sumber Data | Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
Konsep Definisi | Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Bangunan Permanen adalah bangunan gedung yang karena yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua pululh) tahun. Bangunan Semi-Permanan adalah bangunan gedung yang kaena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. |
Kegunaan | Mengetahui jumlah pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah |
Referensi Data | |
Standar Data |