Nilai AKIP BPKAD
Nama Data | Nilai AKIP BPKAD |
Sumber Data | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
Konsep Definisi | Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah. Evaluasi AKIP adalah aktivitas yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) adalah laporan yang menyajikan simpulan atas implementasi SAKIP dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Nilai AKIP Perangkat Daerah merupakan nilai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah. Kategori Predikat Nilai Hasil Evaluasi: AA (Nilai > 90 - 100); Sangat Memuaskan; Telah terwujud Good Governance. Seluruh kinerja dikelola dengan sangat memuaskan diseluruh unit kerja. Telah terbentuk pemerintah yang dinamis, adaptif, dan efisien (Reform). Pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level individu. A (Nilai > 80 - 90); Memuaskan; Terdapat gambaran bahwa instansi pemerintah/unit kerja dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hail, karena pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 4/Pengawas/Subkoordinator. BB (Nilai > 70 - 80); Sangat Baik; Terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja utama, maupun unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah dilakukan oleh eleselon 3/koordinator. B (Nilai > 60 - 70); Baik; Terdapat gambaran bahwa AKIP sudah baik pada 1/3 unit kerja, khsususnya pada unit kerja utama. Terlihat masih perlu adanya sedikit perbaikan pada unit kerja, serta komitmen dalam manajemen kinerja. Pengukuran kinerja baru dilaksanakan sampai dengan level eselon 2/unit kerja. CC (Nilai > 50 - 60); Cukup (Memadai); Terdapat gambaran bahwa AKIP cukup baik. Namun demikian, masih perlu banyak perbaikan walaupun tidak mendasar khususnya akuntabilitas kinerja pada unit kerja. C (Nilai > 30 - 50); Kurang; Sistem dan tatanan dalam AKIP kurang dapat diandalkan. Belum terimplementasi sistem manajemen kinerja sehingga perlu banyak perbaikan mendasar di level pusat. D (Nilai > 0 - 30); Sangat Kurang; Sistem dan tatanan dalam AKIP sama sekali tidak dapat diandalkan. Sama sekali belum terdapat penerapan manajemen kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan/perubahan yang sifatnya sangar mendasar, khususnya implementasi SAKIP. |
Kegunaan | untuk mengatahui nilai AKIP |
Referensi Data | Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi AKIP |
Standar Data |