Museum Milik Pemda
Nama Data | Museum Milik Pemda |
Sumber Data | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Konsep Definisi | Menurut Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Museum, Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Definisi museum berdasarkan konferensi umum ICOM (International Council Of Museums) yang ke-22 di Wina, Austria, pada 24 Agustus 2007 menyebutkan bahwa Museum adalah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, merawat, meneliti, mengomunikasikan, dan memamerkan warisan budaya dan lingkungannya yang bersifat kebendaan dan takbenda untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan. |
Kegunaan | Untuk mengetahui jumlah museum milik Pemda |
Referensi Data | Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Museum |
Standar Data |