Luas Areal Perkebunan Tanaman Tahunan
Nama Data | Luas Areal Perkebunan Tanaman Tahunan |
Sumber Data | Dinas Pertanian |
Konsep Definisi | Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan (UU Nomor 39 Tahun 2014). Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaanya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan (UU Nomor 39 Tahun 2014). Tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi (UU Nomor 39 Tahun 2014). Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan (UU Nomor 39 Tahun 2014). Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan (UU Nomor 39 Tahun 2014). Tanaman Tahunan adalah tanaman yang dibudidayakan baik itu sayuran dan/atau buah-buahan yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun dan/atau buah yang berumur lebih dari satu tahun. Luas Areal Perkebunan Tanaman Tahunan adalah besaran bidang Tanah dalam hektar are yang digunakan untuk Usaha Perkebunan yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan dari jenis tanaman tahunan. |
Kegunaan | Untuk mengetahui luas areal terhadap perkebunan tanaman dalan jangka waktu tahunan |
Referensi Data | Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |