Korban Bencana Tsunami
Nama Data | Korban Bencana Tsunami |
Sumber Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Konsep Definisi | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harga benda, dan dampak psikologi (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangakaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). |
Kegunaan | identifikasi korban bencana dalam rangka penentuan kebijakan |
Referensi Data | Badan Penanggulangan Bencanan Daerah Kabupuaten Lombok Barat |
Standar Data |