Korban Bencana Gempa Bumi
Nama Data | Korban Bencana Gempa Bumi |
Sumber Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Konsep Definisi | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). |
Kegunaan | identifikasi korban bencana dalam rangka penentuan kebijakan |
Referensi Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |