Konflik pertanahan yang Terfasilitasi penyelesaiannya melalui jalur non litigasi
Nama Data | Konflik pertanahan yang Terfasilitasi penyelesaiannya melalui jalur non litigasi |
Sumber Data | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
Konsep Definisi | Sengketa atau konflik merupakan bentuk aktualisasi atas perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih. Sengketa pertanahan adalah perbedaan pendapat mengenai, keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, dan pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya serta penerbitan bukti haknya, antara pihak yang bekepentingan maupun antara pihak-pihak yang bekepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Jalur Non Litigasi / Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral (pihak ketiga) yang tidak memiliki kewenangan memutus. Sengketa/ Konflik pertanahan yang terfasilitasi penyelesainya melalui jalur non litigasi (mediasi) merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif peneyelesaian sengketa yang dibantu oleh pihak netral (pihak ketiga) atau mediator. |
Kegunaan | untuk mengetahui berapa jumlah konflik pertahanan yang teselesaikan melalui jalur non litigasi (mediasi) |
Referensi Data | BPKAD LOBAR |
Standar Data |