Kabupaten Layak Anak
Nama Data | Kabupaten Layak Anak |
Sumber Data | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Konsep Definisi | Anak adalah seseorang yang belum berusia18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan. Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/ Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijkan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Hak Anak adalah Hak Asasi untuk Anak, atau dengan kata lain Hak Anak merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia. Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis antara berbagai negara yang mengatur hal - hal yang berhubungan dengan anak. Peringkat Kabupaten Layak Anak: 1. Peringkat Pratama diberikan dengan Skor atau Nilai 500-600; 2. Peringkat Madya diberikan dengan Skor atau Nilai 601-700; 3. Peringkat Nindya diberikan dengan Skor atau Nilai 701-800; 4. Peringkat Utama diberikan dengan Skor atau Nilai 801-900. Pelaksanaan Evaluasi KLA dilakukan setiap tahun untuk penyelenggaraan KLA di tahun sebelumnya (sebelum pelaksanaan evaluasi). Jadi, sebagai contoh Evaluasi KLA yang dilaksanakan di tahun 2022 adalah mengevaluasi penyelenggaraan KLA di Kabupaten/Kota pada tahun 2021, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. |
Kegunaan | Untuk membangun inisiatif pemerintahan daerah yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan. |
Referensi Data | - |
Standar Data |