Jumlah Sekolah Ramah Anak
Nama Data | Jumlah Sekolah Ramah Anak |
Sumber Data | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Konsep Definisi | Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) dikembangkan untuk mengukur capaian SRA, yang meliputi 6 (enam) komponen penting, yaitu: 1. Kebijakan SRA; 2. Pelaksanaan Kurikulum; 3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak; 4. Sarana dan Prasarana SRA; 5. Partisipasi Anak; dan 6. Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni. |
Kegunaan | Untuk mengetahui jumlah Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Lombok Barat |
Referensi Data | Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Perbup SRA no 24 Tahun 2020 |
Standar Data |