Jumlah Penderita Diabetes melitus berdasarkan kecamatan
Nama Data | Jumlah Penderita Diabetes melitus berdasarkan kecamatan |
Sumber Data | Dinas Kesehatan |
Konsep Definisi | Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan Keterangan: 1. Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi 2. Jumlah penderita DM kabupaten/kota diperoleh berdasarkan prevalensi data Riskesdas terbaru |
Kegunaan | Sebagai bahan laporan dan evaluasi terhapat masyarkat yang mengalami DM |
Referensi Data | Bidang P3KL dibagian Sub Kooridinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular |
Standar Data |