Jumlah Pedagang Kaki Lima dan Kios serta Los di Daerah Karang Bayan
Nama Data | Jumlah Pedagang Kaki Lima dan Kios serta Los di Daerah Karang Bayan |
Sumber Data | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Konsep Definisi | Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba. Pedagang kaki lima (PKL) adalah perorangan yang melakukan penjualan barang-barang dengan menggunakan bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat untuk kepentingan umum serta tempat lain yang bukan miliknya. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Kios adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu. Los adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak. Lapak adalah tempat dasaran yang ditempatkan diluar kios dan luar los. Jumlah pedagang kaki lima (PKL) dan kios serta los adalah Pasar yang dibangun oleh Kementerian Koperasi dan UKM diatas Tanah Pemerintah Daerah dengan syarat pengelolaannya diserahkan ke koperasi yang beralamat di daerah pasar tersebut sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli melakukan transaksi |
Kegunaan | Untuk memudahkan masyarakat sekitar dalam mencari dan memperoleh / membeli kebutuhan sehari-hari |
Referensi Data | DISKOP-UKM KABUPATEN LOMBOK BARAT |
Standar Data |