Jumlah Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Ditangani
Nama Data | Jumlah Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Ditangani |
Sumber Data | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Konsep Definisi | Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan. Dalam penghitungannya adalah jumlah kasus Kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, kemudian diselesaikan atau ditangani oleh tim penanganan kasus baik dari UPT PPPA maupun dari Dinas P2KBP3A Lombok Barat. Idealnya semua kasus yang dilaporkan harus ditangani dan diselesaikan oleh Tim. Tim terdiri dari UPT PPA , Dinas Sosial (peksos ), bekerjasama juga dengan LSM Pemerhati Perempuan dan Anak |
Kegunaan | Mengetahui jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh Tim Penanganan Kasus pada Dinas P2KBP3A Lombok Barat |
Referensi Data | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, Data Laporan Kasus Pada Dinas P2KBP3A Lombok Barat |
Standar Data |