Jumlah Kekerasan Terhadap Anak Yang Ditangani
Nama Data | Jumlah Kekerasan Terhadap Anak Yang Ditangani |
Sumber Data | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Konsep Definisi | Pengertian Kekerasan menurut Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum Jumlah Kekerasan Terhadap Anak yang ditangani adalah jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dan diselesaikan oleh Tim Penangangan Kasus pada Dinas P2KBP3A Lombok Barat Tim terdiri dari UPT PPPA, PKSAI (pusat kesejahtraan anak integratip ) |
Kegunaan | Mengetahui jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Dinas P2KBP3A Lombok Barat |
Referensi Data | Undang Undang No 35 Tahun 2014, Data Laporan Kasus Pada Dinas P2KBP3A Lombok Barat dan UPT PPPA |
Standar Data |