Jumlah Desa Yang Sudah Memiliki Perbup Batas Desa Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Jumlah Desa Yang Sudah Memiliki Perbup Batas Desa Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep Definisi | Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perbup Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2022). Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Lombok Barat (Perbup Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2022). Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam, maupun batas buatan (Perbup Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2022). Batas desa adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa dengan Desa lain (Perbup Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2022). Penetapan batas desa adalah proses penetapan Batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati (Perbup Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2022). Jumlah desa yang sudah memiliki perbup batas desa adalah Desa yang batas desanya sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati hasil Penetapan dan Penegasan Batas Desa Oleh TPPBDes Kabupaten |
Kegunaan | Mengetahui jumlah desa yang telah memiliki perbup batas desa di tiap kecamatan |
Referensi Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |