Jumlah Desa Tertinggal Menurut IDM Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Jumlah Desa Tertinggal Menurut IDM Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep Definisi | Desa adalah desa dan desa adata atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Permendesa Nomor 2 Tahun 2016). Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Permendesa Nomor 2 Tahun 2016). Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai (Permendesa Nomor 2 Tahun 2016). Indeks Desa Membangun adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa (Permendesa Nomor 2 Tahun 2016). Desa Tertinggal atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya (Permendesa Nomor 2 Tahun 2016). Jumlah desa tertinggal menurut IDM adalah banyaknya desa dengan status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun dengan klasifikasi Tertinggal. Rumus: Data dari 54 indikator dengan skor (0-5) sesuai tingkat keberartian kemudian dirumuskan menjadi 3 indeks yaitu Indeks Sosial (IS), Indeks Ekonomi (IE) dan Indeks Lingkungan (IL) lalu dihitung menjadi Indeks Desa Membangun dengan Rumus IDM = 1/3 (IS+IE+IL). Metode penyusunan Indeks Desa Membangun: 1. Setiap Indikator memiliki skor antara 0 sampai 5, dengan ketentuan semakin tinggi skor mencerminkan tingkat keberartian. 2. Setiap skor indikator dikelompokkan ke dalam dimensi sehingga menghasilkan Skor Dimensi. 3. Total Skor Dimensi selanjutnya dirumuskan menjadi indeks dengan nilai 0 sampai dengan 1. 4. Indeks dari setiap dimensi menjadi indeks komposit yang disebut dengan Indeks Desa Membangun. 5. Perhitungan Indeks Desa Membangun dihasilkan dari rata-rata Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan yang dihitung dengan rumus yang sudah dijelaskan diatas. 6. Untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian setiap Desa berdasarkan perhitungan Indeks Desa Membangun dilakukan klasifikasi dengan menghitung rentang yang diperoleh dari nilai maksimum dan minimum. Catatan: Desa Tertinggal adalah desa dengan Nilai IDM lebih dari 0,4907 tetapi kurang atau sama dengan 0,5989 |
Kegunaan | Mengetahui jumlah desa dengan kategori tertinggal menurut IDM di tiap kecamatan |
Referensi Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |