Jumlah BUMDes Yang Sudah Berbadan Hukum Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Jumlah BUMDes Yang Sudah Berbadan Hukum Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep Definisi | Badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (PP Nomor 11 Tahun 2021). Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa (PP Nomor 11 Tahun 2021). Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repubik Indonesia (PP Nomor 11 Tahun 2021). BUMDesa yang sudah berbadan hukum adalah BUMDesa yang telah mendapatkan sertifikat badan hukum dari kemenkumham. Data dilihat dari Dashboard SID (Sistem Informasi Desa) pada Web Site Kemendesa.go.id |
Kegunaan | Mengetahui jumlah BUMDes yang sudah berbadan hukum di tiap kecamatan |
Referensi Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Standar Data |