Jumlah BUMDes Pemula Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Jumlah BUMDes Pemula Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep Definisi | Badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021). Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa (Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021). Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021). Jumlah BUM Desa Pemula adalah Hasil Pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dengan penilaian yang meliputi 7 aspek yakni : Kelembagaan, Manajemen, Usaha dan atau Unit Usaha, Kerjasama/Kemitraan. Aset dan Permodalan, Administrasi (Laporan Keuangan dan Akuntabilitas serta Aspek Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat desa. Status Pemula jika jumlah skor >=55 - <70 (lebih dari sama dengan 55 sampai kurang dari 70). |
Kegunaan | Mengetahui jumlah BUMDes Pemula tiap kecamatan |
Referensi Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |