Benda, Situs Dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan
Nama Data | Benda, Situs Dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan |
Sumber Data | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Konsep Definisi | Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. |
Kegunaan | Untuk mengetahui Benda, Situs Dan Kawasan Cagar Budaya di Lombok Barat Yang Dilestarikan |
Referensi Data | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 |
Standar Data |