Bantuan Pangan Non Tunai Berdasarkan Kecamatan
Nama Data | Bantuan Pangan Non Tunai Berdasarkan Kecamatan |
Sumber Data | Dinas Sosial |
Konsep Definisi | Bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentang terhadap risiko sosial (Permensos Nomor 20 Tahun 2019). Elektronik warung gotong royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh penerima Bantuan Sosial bersama bank penyalur (Permensos Nomor 20 Tahun 2019). Keluarga penerima manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial (Permensos Nomor 20 Tahun 2019). Bantuan pangan nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong (Pemensos Nomor 20 Tahun 2019). |
Kegunaan | Mengurangi beban pengeluaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta memberikan nutrisi yang seimbang |
Referensi Data | Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat |
Standar Data |