Badan Kehormatan
Nama Data | Badan Kehormatan |
Sumber Data | Sekretariat DPRD |
Konsep Definisi | Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (Lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD. |
Kegunaan | Tugas Badan Kehormatan adalah mengamati, mengevaluasi, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan sesuai kode etik DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Keh |
Referensi Data | |
Standar Data |